This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, August 20, 2019

Rokok Tembakau Vs Liquid Vape: Lebih Aman Mana ?

Info 77— Merokok menjadi kegiatan rutin yang dilakukan sebelum atau sesudah melakukan kegiatan. Bahkan banyak orang yang menjadikannya gaya hidup. Padahal, hampir bisa dipastikan mereka yang merokok mengetahui segala jenis kandungan berbahaya yang ada di dalam sebatang rokok. 
Rokok konvensional yang tadinya hanya berbentuk batangan dengan gulungan tembakau, kini seiring berkembangnya teknologi yang semakin pesat, muncul tren rokok elektrik yang disebut vape. Vape berbentuk rokok seperti biasa, namun tidak membakar tembakau. Rokok ini membakar cairan dengan menggunakan tenaga listrik yang berasal dari baterai. Akan tetapi,  “katanya” vape lebih tidak berbahaya dari rokok konvensional. 
Apakah benar vape lebih tidak berbahaya dari rokok konvensional? Simak tulisan ceknricek.com berikut ini. 
Rokok Tembakau
Rokok biasanya digulung menggunakan kertas putih dan di dalamnya terdapat daun-daun tembakau. Anda pasti tahu, bahwa produsen rokok sendiri pun telah mengingatkan bahayanya merokok yang disampaikan pada kemasan atau bungkus rokok tersebut, seperti dapat mengalami gangguang pernapasan, batuk kering, hingga yang paling parah kanker. 
Dalam setiap bungkus rokok juga terdapat tulisan bahwa rokok mengandung nikotin. Biasanya kandungan nikotinnya berbeda-beda, tergantung dari ciri khas produk tersebut. 
Tapi tahukah Anda? Sebenarnya terdapat sekitar 12 bahan kimia yang sangat tidak baik untuk tubuh. Seperti, nikotin, tar, sianida, benzene, cadmium, metanol, asetilena, amonia, formaldehida, hidrogen sianida, arsenik, dan karbon monoksida. Bayangkan jika ke 12 bahan kimia tersebut masuk kedalam tubuh Anda dan merusaknya secara perlahan-lahan, menyeramkan bukan?
Vape 
Vape memang sekarang ini sedang banyak digandurungi oleh sebagain orang. Orang tersebut biasanya beralih dari rokok tembakau bertujuan untuk mengurangi bahaya dari rokok konvensional. 
Cairan (atau biasa disebut liquid) yang digunakan pada vape adalah sebuah cairan khusus yang mengandung zat utama gliserin atau propilen glikol. Nah, liquid pada vape tersebut mengandung nikotin yang sama pada rokok tembakau. 
“Tapi kan vape lebih enak karena ada rasanya?”, pertanyaan itu mungkin menjadi alasan bagi Anda untuk tetap menggunakan vape sebagai pengganti rokok tembakau. Tetapi, perasa dari vape tersebut mengandung bahan kimia diasetil yang jika masuk ke dalam paru-paru akan mengendap dan dapat menyebabkan bronkiolitis obliterans. Bronkiolitis obliterans memiliki gejala seperti batuk kering, sesak napas, demam, dan sakit kepala, iritasi kulit, hidung dan tenggorokan. 
Jadi Lebih Bahaya Mana? 
Rokok tembakau mengeluarkan asap hasil pembakaran tembakau serta ke 12 bahan kimia yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kronis hingga gangguan kehamilan dan janin, sedangkan vape sendiri menghasilkan uap dari cairan perasa buah dan nikotin yang dipanaskan. Liquid yang terdapat dalam vape dapat menyebabkan gangguan tenggorokan, hidung, dan pernapasan
Kesimpulannya, sebenarnya rokok apapun yang Anda gunakan baik itu berbahan dasar  tembakau maupun liquid, keduanya sama bahayanya karena bisa Anda bayangkan jika setiap hari bahan kimia masuk ke dalam tubuh Anda. Tidak ada bahan kimia yang baik bagi tubuh. Hingga saat ini, tidak ada fakta yang membuktikan bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Keduanya sama-sama memberikan efek jangka panjang maupun pendek terhadap penikmatnya. 
Satu-satunya cara untuk Anda mengurangi racun rokok bukan beralih dari rokok tembakau ke liquid. Melainkan Anda harus mengubah gaya hidup Anda menjadi gaya hidup yang sehat dengan mengonsumsi makanan yang mengandung gizi baik serta berolahraga atau Anda bisa mengikuti terapi untuk berhenti merokok.

Rokok Elektrik vs Rokok Tembakau



                                   Oleh 

Informasi kesehatan ini sudah direview dan diedit oleh: dr. Tania Savitri - Dokter Umum
 Rokok elektrik, sering disebut juga vape atau e-cigarette, awalnya diciptakan di Cina pada tahun 2003 oleh seorang apoteker untuk mengurangi asap rokok, dan merupakan salah satu cara untuk membantu orang-orang untuk berhenti merokok. Vape terdiri dari sebuah baterai, sebuah cartridge yang berisi cairan, dan sebuah elemen pemanas yang dapat menghangatkan dan menguapkan cairan tersebut ke udara.

Apa bahaya rokok elektrik dibanding rokok tembakau?

  • Rokok tembakau mengeluarkan asap hasil pembakaran tembakau; rokok elektrik menghasilkan uap dari cairan perasa buah, dan nikotin yang dipanaskan.
  • Rokok tembakau dapat menyebabkan penyakit jantung, paru-paru, impotensi, gangguan kehamilan dan janin; vape menyebabkan gangguan tenggorokan hidung dan pernapasan.
  • Rokok tembakau mengandung nikotin, tar, arsenic, karbon monoksida, ammonia dan berbagai bahan kimia lainnya; rokok elektrik mengandung nikotin, gliserol sayuran, propylene glycol, pemanis buatan, dan macam-macam rasa buah.
  • Selain asap, rokok tembakau meninggalkan sampah seperti abu rokok dan batang rokok; sedangkan vape tidak meninggalkan sampah.
  • Asap rokok tembakau meninggalkan bau dan tidak larut dalam cairan; rokok elektrik meninggalkan uap yang larut dalam cairan dan bau dari perasa buah.
  • Satu bungkus rokok tembakau dijual dengan harga ±Rp16.000,00; vape dijual dengan harga ±Rp150.000,00 hingga Rp500.000,00.
  • Rokok tembakau memiliki peraturan khusus dalam Peraturan Pemerintah no. 109; belum ada peraturan khusus mengenai peredaran vape di Indonesia.

Mana yang lebih aman?

Menurut dr. Nauki Kunugita, seorang peneliti dari National Institute of Public Health di Jepang, dalam salah satu rokok elektrik ditemukan 10 kali tingkat karsinogen (kelompok zat yang secara langsung dapat merusak DNA, mempromosikan atau membantu kanker) dibandingkan satu batang rokok biasa.
Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementrian Kesehatan menjelaskan dalam siaran persnya bahwa larutan nikotin yang terdapat pada rokok elektrik memiliki komposisi yang berbeda-beda dan secara umum ada 4 jenis campuran. Namun semua jenis campuran mengandung nikotin, propilen glikol.
CNN Indonesia juga mengatakan bahwa bahaya vape termasuk menyebabkan terjadinya keracunan akut nikotin dan adanya kasus kematian anak. Tak hanya rokoknya yang berbahaya, uap yang terhirup dapat menimbulkan serangan asma, sesak napas, dan batuk. Rokok ini juga berbahaya untuk penderita pneumonia, gagal jantung, disorientasi, kejang, hipotensi, sampai luka bakar akibat meledaknya rokok elektrik dalam mulut.
Jadi, hingga saat ini tidak ada fakta yang membuktikan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, berbagai studi telah melakukan penelitian terhadap rokok elektrik dan hasil dari penelitian tersebut adalah:
  1. Rokok elektrik ini diklaim mengandung zat berbahaya seperti Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG) dan karbon monoksida.
  2. Penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang bisa meningkatkan kadar plasma nikotin secara signifikan setelah lima menit penggunaannya.
  3. Tak hanya itu, rokok ini juga meningkatkan kadar plasma karbon monoksida dan frekuensi nadi secara signifikan yang dapat mengganggu kesehatan.
  4. Memiliki efek akut pada paru seperti pada rokok tembakau, yaitu kadar nitrit oksida udara ekshalasi menurun secara signifikan dan tahanan jalan napas meningkat signifikan.
Bahkan, bahaya vape juga termasuk dapat mendorong budaya merokok pada anak-anak, seperti yang diterangkan oleh Jessica, pemimpin studi dari University of Southern California, Amerika Serikat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memberi peringatan kepada seluruh negara di dunia untuk melarang anak-anak, ibu hamil, dan wanita usia produktif untuk mengisap rokok elektrik.

Info Pendataan Ditjen Dikdasmen ( DAPODIKDASMEN )

Hasil gambar untuk dapodik
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala LPMP
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur Alhamdulillah, proses pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah tuntas dilakukan dan saat ini dapat dirilis. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi harus melakukan install ulang terlebih dahulu. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
[Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
[Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
[Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
[Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
[Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
[Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
[Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
[Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK
[Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
[Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
[Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
[Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
[Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
[Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
[Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
[Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah
[Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
[Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
[Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK
[Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
[Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
[Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
[Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
[Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
[Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
[Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
[Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
[Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.
Selanjutnya kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah agar segera menugaskan Operator Aplikasi untuk melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan (cut off) Dapodik. Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen